Polres Kampar Tangkap Pria yang Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 21-10-2026 - 15:32:07 WIB
 |
| Pelaku pencabulan |
Berkabarnews.com,Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, karena melarikan pacarnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026) lalu.
Korban berinisial L (13) warga Desa Rumbio Jaya dilarikan oleh pelaku dan disembunyikan di rumahnya. "Selama disembunyikan selama 2 hari, pelaku mencabuli korban 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (21/10/2026).
Saat pergi dari rumah ayah korban S langsung mencari keberadaan anaknya. Lalu pada Jumat (2/10/2026) sekira pukul 02.00 Wib dini hari ayah korban menjumpai anak saya berada di dalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.
"Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya," ungkap Kasat.
Diungkapkan Kasat Reskrim, ayah korban menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku pada. Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.
Orang tua korban pada Senin (5/10/2026) membuat laporan kejadian tersebut ke Polres Kampar. "Usai menerima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti," terang Kasat.
Selanjutnya pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.40 Wib karena barang bukti sudah lengkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengetahui keberadaan pelaku.
"Tim langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar," ujar Kasat Reskrim.**/bbg
Komentar Anda :